Sabtu, 05 Oktober 2013
Sistem Informasi Psikologi
Tugas 1
1. Pengertian Informasi
Menurut Kennet C Loudon (Dalam Gaol, 2008) Informasi adalah data yang sudah dibentuk kedalam sebuah formulir bentuk yang bermanfaat dan dapat digunakan oleh manusia. menurut Anton M Moeliono (Dalam Gaol, 2008) Informasi adalah keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian analisis atau kesimpulan. Menurut Amsyah (2005) Informasi adalah bahan yang dihasilkan dari pengolahan data.
Menurut saya, Informasi adalah keterangan atau bahan yang sudah terbentuk data yang bermanfaat dan dapat digunakan oleh manusia.
2. Bagaimana pengertian informasi sehingga dapat berinteraksi dengan sistem
Sebelum saya menjelaskan bagaimana pengertian informasi sehingga dapat berinteraksi dengan sistem, ada baiknya kita mengetahui lebih dulu pengertian dari sistem. Menurut Johnsons (Dalam Anzizhan, 2004) Sistem adalah suatu keterpaduan atau kebulatan yang kompleks atau kombinasi dari berbagai bagian bersifat kompleks atau kesatuan yang bulat.
Menurut saya, bagaimana pengertian informasi sehingga dapat berinteraksi dangan sistem adalah suatu keterpaduan yang kompleks atau kombinasi dari berbagai bagian bersifat kompleks.
3. Pengertian Sistem Informasi Psikologi
Menurut Raymond & George (2007) Sistem Informasi adalah suatu sistem virtual yang memungkinkan menejemen mengendalikan operasi sistem fisik perusahaan. Sedangkan Psikologi (dari bahasa Yunani Kuno: psyche = jiwa dan logos = kata) dalam arti bebas psikologi adalah ilmu yang mempelajari tentang jiwa/mental. Psikologi tidak mempelajari jiwa/mental itu secara langsung karena sifatnya yang abstrak, tetapi psikologi membatasi pada manifestasi dan ekspresi dari jiwa/mental tersebut yakni berupa tingkah laku dan proses atau kegiatannya, sehingga Psikologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dan proses mental (Sunny, 2009).
Menurut saya, sistem informasi psikologi adalah suatu sistem virtual yang memungkinkan manajemen mengendalikan operasi sistem fisik perusahaan yang berfokus pada perilaku dan berbagai proses mental ini dipengaruhi oleh mental organisme dan lingkungan eksternal.
4. Bagaimana penggunaan sistem informasi dalam psikologi
Menurut Usber (2012) Setelah melihat paparan diatas maka kita dapat menyimpulkan beberapa hal mengenai sistem informasi psikologi. Sistem informasi psikologi adalah kajian ilmu yang mempelajari hubungan antara ilmu psikologi dalam kaitannya dengan penggunaan dan pengaplikasian komputer dalam bidang psikologi. Penggunaan sistem informasi dalam psikologi dimungkinkan karena banyak hal dalam dunia psikologi yang masih bisa dikelola dengan sentuhan komputerisasi. Misalnya penggunaan tes psikologi secara virtual, penggunaan teknologi eye-tracking dan yang terbaru adalah teknologi virtual reality yang memungkinkan seseorang untuk mengurangi bahkan menyembuhkan gangguan psikologis seperti ADHD, PTSD dan beragam fobia.
Menurut saya, sistem informasi banyak digunakan dalam ilmu psikologi sebagai alat bantu untuk menyembuhkan klien-klien yang membutuhkan pertolongan psikolog, dan sangat berguna di masa modernisasi ilmu psikologi saat ini.
5. Contoh kasus dan analisa
Sistem informasi psikologi seperti sistem SPSS yang sangat penting perannya dalam ilmu psikologi untuk melakukan skoring beberapa alat test. SPSS mempermudah dan mempersingkat waktu untuk rekrutmen karyawan dalam penilaian mengenai kinerjanya.
Daftar Pustaka :
Gaol, Chr. Jimmy. 2008. Sistem Informasi Manajemen Pemahaman dan Aplikasi. Jakarta : PT. Grasindo.
Amsyah, Drs. Dzulkifli. 2005. Manajemen sistem informasi. Jakarta : Gramedia Purtaka Utama.
Anzizhan, syafarudin. 2004. Sistem pengambilan kepitusan pendidikan. Jakarta : PT. Grasindo.
Raymon, Mcleod, Jr. George P Schell. 2007. Sistem informasi manajemen. Jakarta : salemba empat.
http://ilmu-psikologi.blogspot.com/2009/05/pengertian-psikologi.html
http://usberstop.wordpress.com/2012/09/28/sistem-informasi-psikologi/
Tugas 2
Arsitektur komputer dan struktur kognitif manusia
1. Pengertian arsitektur komputer
Menurut Utami (2012) Arsitektur komputer adalah konsep perencanaan dan struktur pengoperasian dasar dari suatu sistem komputer. Arsitektur komputer ini merupakan rencana cetak-biru dan deskripsi fungsional dari kebutuhan bagian perangkat keras yang didesain (kecepatan proses dan sistem interkoneksinya). Dalam hal ini, implementasi perencanaan dari masing–masing bagian akan lebih difokuskan terutama, mengenai bagaimana CPU akan bekerja, dan mengenai cara pengaksesan data dan alamat dari dan ke memori cache, RAM, ROM, cakram keras, dll). Beberapa contoh dari arsitektur komputer ini adalah arsitektur von neumman, CISC, RISC, blue gene, dll. Arsitektur komputer juga dapat didefinisikan dan dikategorikan sebagai ilmu dan sekaligus seni mengenai cara interkoneksi komponen-komponen perangkat keras untuk dapat menciptakan sebuah komputer yang memenuhi kebutuhan fungsional, kinerja, dan target biayanya.
Menurut saya, arsitektur komputer adalah perancangan dan penyusunan struktur pengoperasian dasar dari suatu sistem komputer.
2. Bagaimana pengertian arsitektur komputer
menurut saya, arsitektur komputer adalah perancangan dan penyusunan gambar yang menggunakan sistem komputerisasi yang dapat mempermudah dan mempersingkat pekerjaan manusia dalam merancang suatu bangunan.
3. Struktur kognisi manusia
Menurut Ahmad (2004) Struktur adalah gabungan beberapa anggota yang disambungkan antara satu sama lain untuk menanggung beban yang akan digunakan keatasnya, seterusnya memindahkan beban tersebut ke tanah. Lalu, definisi kognisi menurut Dewanto, dkk (2007) adalah suatu kegiatan fikiran, saat seseorang sadar akan objek suatu pemikiran atau persepsi.
Menurut seorang tokoh yang bernama Ausabel (dalam Ocha, 2012) ia mengemukakan bahwa struktur kognitif merupakan organisasi pengetahuan atau dengan kata lain bahwa struktur kognitif dapat disebut sebagai pengetahuan.
Struktur kognitif seseorang tidak lain adalah organisasi pengetahuan faktual yang diperoleh dari lingkungan. Struktur kognitif terbentuk dari informasi lingkungan sebagai suatu stimulus dari lingkungan yang selalu berubah, maka struktur kognitif atau pengetahuanpun akan terus berkembang. Keadaan struktur kognitif yang berkembang inilah yang mungkin menjadi prasyarat bagi seseorang yang untuk mengasimilasi dan mengakomodasi pengetahuan atau informasi lain dari lingkungan sehingga struktur kognitif ini dapat memiliki kemampuan untuk berkembang.
Ada beberapa aspek yang mempengaruhi struktur kognitif, antara lain yaitu:
1. Berdasarkan kedewasaan dan perkembangan individu
2. Sifat belajar yang lebih bermakna dari pengalaman yang terintegrasi
3. Ketepatan dalam mentransformasi informasi stimulus dan pengalaman melalui fungsi kognisinya.
Menurut saya struktur kognisi manusia adalah penggabungan dari kegiatan organisasi fikiran dan memori manusia untuk menyadari suatu objek atau persepsi.
4. Bagaimana struktur kognisi manusia
menurut saya struktur kognisi manusia adalah penggabungan dari kegiatan organisasi fikiran dan memori manusia untuk menyadari suatu objek atau persepsi yang tersusun sedemikian rupa.
5. Kaitan antara struktur manusia dan arsitektur komputer bagaimana menjelaskan dan memahami kaitan antara struktur kognitif manusia dan arsitektur komputer
Dalam ilmu psikologi, arsitektur komputer dengan struktur kognisi manusia berkaitan erat seperti telah dijelaskan dipembahasan sebelumnya. Untuk mempermudah dan lebih memahami mengenai keterkaitan hal-hal di atas, kita beri contoh seperti organ tubuh manusia yang tersusun secara sistematis seperti halnya arsitektur komputer.
6. Kelebihan dan kelemahan arsitektur komputer dibandingkan struktur kognisi manusia
Menurut Ocha (2012) kelebihan dan kelemahan arsitektur komputer adalah sebagai berikut:
Kelebihan:
1. Memiliki processor yang berjumlah lebih dari satu.
2. Bisa digunakan oleh banyak pengguna (multi user).
3. Dapat membuka beberapa aplikasi dalam waktu bersamaan
4. Menggunakan teknologi time sharring.
5. Kecepatan kerja processornya hingga 1GOPS (Giga Operations Per Second).
Kekurangan:
1. Karena ukurannya yang besar, maka diperlukan ruangan yang besar untuk menyimpannya.
2. Harganya sangat mahal.
3. Interface dengan pengguna masih menggunakan teks.
4. Kerjanya sangat lama.
5. Membutuhkan daya listrik yang sangat besar.
Menurut saya, kelebihan dan kekurangan arsitektur komputer dibandingkan struktur kognisi manusia adalah arsitektur komputer dengan harga yang mahal dan menghabiskan banyak waktu lebih kurang peminat dibandingkan dengan struktur kognisi manusia yang lebih baik daripada arsitektur komputer.
7. Contoh kasus dan analisa
Dari penjelasan diatas dapat dikaitkan dengan salah satu kasus yang dapat dikatakan bahwa struktur kognisi manusia lebih baik dibandingkan dengan arsitektur komputer yang lebih fleksibel dan mudah dipahami daripada arsitektur komputer yang lebih sulit dan memerlukan banyak uang.
Daftar Pustaka :
Ahmad, Yusor. 2004. Teori Struktur. Malaysia : UTM.
Dewanto, Dr.George. Dkk. 2007. Panduan Praktis Diagnosis dan Tata Laksana Penyakit saraf. Jakarta : Buku Kedokteran EGC.
http://nurputriutami.blogspot.com/2012/12/arsitektur-komputer.html
http://ochaoka.blogspot.com/2012/03/analisa-perbedaan-struktur-kognisi.html
Rabu, 01 Mei 2013
ketahanan pangan di indonesia
Ketahanan Pangan di Indonesia
Oleh: Sania Nurfahmi Maharisni
Pangan merupakan kebutuhan utama bagi manusia. Di antara kebutuhan yang lainnya, pangan merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi agar kelangsungan hidup seseorang dapat terjamin. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang dulu hingga sekarang masih terkenal dengan mata pencaharian penduduknya sebagia petani atau bercocok tanam. Luas lahan pertanianpun tidak diragukan lagi. Namun, dewasa ini Indonesia justru menghadapi masalah serius dalam situasi pangan di mana yang menjadi kebutuhan pokok semua orang.
Pada dasarnya, permasalahan ketahanan pangan di Indonesia sebenarnya tidak perlu menjadi masalah. Hal ini dikarenakan, Indonesia sebagai negara agraris memiliki lahan yang sangat banyak dan subur, maka seharusnya pangannya terbilang surplus. Namun, yang terjadi adalah ketahanan pangan di Indonesia saat ini menjadi masalah serius. Ada banyak faktor, misalnya karena konversi lahan pertanian yang tinggi dan tingkat pertumbuhan penduduk yang hampir tidak terkendali. Kemajuan tingkat jumlah penduduk Indonesia yang pesat sepertinya tidak diimbangi dengan sarana dan prasaran yang membantu. Melihat pada kondisi global misalnya, banyaknya jumlah penduduk sekarang juga menjadi masalah. Jumlah penduduk dunia sekarang yang ketahui telah mencapai 9 miliar jiwa. Bandingkan dengan jumlah pada 50 tahun sebelumnya, yang hanya 3 miliar jiwa. Jadi, dalam kurun 50 tahun jumlah penduduk dunia meningkat pesat hingga lebih dari dua kali lipat. Di Indonesia sendiri pascasensus 2010, jumlah penduduk Indonesia mencapai 235-240 juta. Jumlah yang sangat besar ini sepertinya tidak diimbangi dengan kemampuan lahan pertanian di indoensia. Konversi besar-besaran lahan pertanian ke non pertanian menambah buruk kondisi pangan di Indonesia. Misalnya seperti mengkonversi lahan pertanian menjadi lahan pemukiman yang akhirnya menjadikan lahan pertanian semakin sempit. Lambat laun kesulitan pangan mulai dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Masyarakat miskinpun menjadi semakin merasakan kesulitan akibat adanya masalah ketahanan pangan.
Keterbatasan jumlah lahan juga berakibat pada kinerja para penggarap lahan di mana hanya menggarap sedikit lahan dan kesejahteraannya belum tentu juga terjamin. Sedangkan tuntutan kepada pertanian untuk menghasilkan komoditi pangan sangatlah besar mengingat populasi penduduk Indonesia ynag terus meningkat. Sebagai contoh luas lahan pertanian Indonesia sama dengan Vietnam, tetapi jumlah penduduk Negara ini hampir tiga kali lipat jumlah penduduk mereka dan pada akhirnya setiap petani di Indonesia hanya bisa memiliki lahan yang luasnya terbatas. Menurut data pengamatan, meskipun 70 persen penduduk Indonesia berprofesi petani, namun rata-rata hanya memiliki 0,3 hektar lahan untuk digarap. Sehingga meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia dianggap pesat, kekurangan pangan dan nutrisi masih sering terjadi.
Selain masalah besarnya populasi dan semakin sempitnya lahan pertanian, setidaknya ada beberapa masalah ketahanan pangan yang dihadapi oleh Indonesia, antara lain: masalah sistem yang belum terintegrasi dengan baik, kesulitan untuk meningkatkan sejumlah komoditi unggulan pertanian, sistem cadangan dan distribusi serta rantai pasokan dan logistik nasional yang belum efisien, mahalnya ongkos transportasi, sering ditemuinya kasus kekurangan produksi di sejumlah daerah, dan masalah stabilitas harga. Pada dasarnya masalah ketahanan pangan ini merupakan masalah nasional yang perlu diperhatikan secara menyeluruh.
Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Indonesia (http://bkp.deptan.go.id)
Masalah pangan di Indonesia sebenarnya tidak perlu terjadi jika tidak terjadi kelangkaan pangan. Seperti yang diketahui masalah komoditi pangan utama masyarakat Indonesia adalah adalah karena kelangkaan beras atau nasi. Sebenarnya dulu kelangkaan ini tidak terjadi karena tiap semua daerah di Indonesia tidak mengonsumsi beras. Makanan utama di beberapa daerah di Indonesia juga berbeda-beda. Bahan makanan utama masyarakat Madura dan Nusa Tenggara adalah jagung. Masyarakat Maluku dan Irian Jaya mempunyai makanan utamanya sagu. Dan beras adalah makanan utama untuk masyarakat Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sualwesi walaupun ada juga yang menjadikan singkong, ubi dan sorgum sebagai bahan makanan utama. Tetapi seluruh hal tersebut berubah total setelah pemerintah orde baru dengan Swasembada Berasnya secara tidak langsung memaksa orang yang bisaa mengkomsumsi bahan makanan non beras untuk mengkonsumsi beras. Yang terjadi selanjurnya adalah muncul lonjakan konsumsi/kebutuhan beras nasional sampai sekarang sehingga memaksa pemerintah untuk impor beras. Padahal jika tiap daerah tetap bertahan dengan makanan utama masing-masing maka tidak akan muncul kelangkaan dan impor bahan makanan pokok beras. Efek lainpun muncul akibat perubahan pola makan masyarakat Indonesia. Keberagaman komoditi pertanian yang menjadi unggulan setiap daerah di Indonesia terlenyapkan demi progran Swasembada Beras.
Masalah pangan ini harus segera diatasi karena menyangkut dengan kebutuhan semua orang terutama di Indonesia. Selain itu masalah-masalah lain yang terkait dengan pangan ini juga diperlukan solusi agar nantinya dapat menunjang kelancaran
Solusi penanganan masalah ketahanan pangan di Indonesia
Menghadapi tantangan ketahanan pangan yang saat ini dirasakan oleh Indonesia saat, diperlukan beberapa cara. Mulai dari peningkatan ketahanan pangan baik dalam ketersediaan, stabilitas, aksesabilitas, konsumsi sehingga dapat dilihat kemajuan pertumbuhan ekonomi dan suatu individu dapat memiliki daya saing individu dan bangsa.
Mungkin sulit untuk mengerem laju penduduk yang terjadi di Indonesia dan juga menambah jumlah lahan pertanian yang ada karena berbagai faktor dan konversi besar-besaran yang terjadi. Namun yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti dari kondisi pertanian dan ketahanan pangan di Indonesia antara lain adalah langkah strategi penerapan dalam menyelesaikan ketahanan pangan pada total luas lahannya, upaya untuk fertilizer/pemupukan dan bibit unggulnya. Luas lahan yang merupakan konversi dari sawah harus diperhatikan masalah tata ruangnya. Sementara itu, pada sistem pemupukannya harus menggunakan bahan organik dan harus diperhatikan formulanya. Selain itu perlu diperhatikan mengenai pengelolaan kualitan serta kuantitas sumber daya manusia dan teknologi untuk kemajuan pengan dan pertanian Indonesia.
Teknologi jadi bagian penting dalam pertanian berkelanjutan dan ketahanan pangan. Teknologi memang hanya tools atau alat tetapi perlu dipikirkan bagaimana kita dapat membantu para petani kita dapat meningkatkan kualitas produk-produk mereka. Teknologi perlu diperhatikan mengingat untuk mengimbangi berkurangnya lahan pertanian. Dengan melihat contoh-contoh Negara lain yang belahan sempit namun teknologinya mampu menolong masalah tersebut dapat memberikan motivasi bagi Indonesia. Kualitas para petani perlu juga perhatian untuk mengolah sumber daya alam yang ada. Para petani tersebut perlu diberikan pengetahuan agar mampu memajukan jumlah komoditi pertanian. Seperti contohnya diberikan pelatihan bagi para petani agar mereka dapat memberi perlindungan lebih aman dan efektif tanaman mereka dari serangan hama, penyakit, dan lainnya.
Cara lainnya bisa dengan mengembalikan lagi atau melestarikan kebisaaan makanan pokok di tiap daerah. Seharusnya masyarakat suatu daerah dibiarkan mengkomsumsi bahan makanan yang bisa dikonsumsi secara turun temurun. Semua itu bisa terlaksana asalkan ada Goodwill dari masyarakat Indonesia ini mulai dari presiden, menteri dan seluruh rakyat untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki. Atau dengan mengganti beras dengan bahan makanan berkomposisi sama atau lebih bergizi seperti sayur-sayuran dan umbi-umbian. Dengan mengembangkan keunggulan komoditi pertanian yang dimiliki oleh daerah, Indonesia tidak perlu ekspor apalagi impor. Jumlah penduduk 240 juta dapat menjadi pasar yang luar bisaa bagi Indonesia. Mungkin ekspor bisa menjadi tujuan pada akhirnya, tetapi memenuhi kebutuhan dalam negeri lebih utama yaitu dengan memanfaatkan keunggulan komoditi masing-masing daerah. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan Jagung, Jawa dapat membelinya ke Sulawesi atau Nusa Tenggara. Untuk memenuhi kebutuhan bawang maka Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan lain-lain dapat membeli ke Jawa. Jadi harus ada kekhususan komoditi pertanian suatu daerah sebagai komoditi pertanian unggulan.
Semua upaya untuk menangani permasalahan ketahanan pangan ini harus melibatkan semua pihak. Hal ini dimaksudkan agar seluruh rencana penanganan ini dapat terlaksana dengan baik sehingga tidak ada lagi masalah pangan.
Referensi:
Sukirno, Sadono. 1985. Ekonomi Pembangunan Proses, Masalah, dan Dasar Kebijaksanaan. Jakarta: LPFEUI dengan Bima Grafika
Jhingan, M L. 2002. Ekonomika Pembangunan dan Perencanaan. Jakarta: Rajawali Pers
http://www.deptan.go.id
http://seafast.ipb.ac.id/publication/presentation/tantangan-ketahanan-pangan-indonesia-17Feb2011.pdf
http://www.unpad.ac.id/archives/46767
http://www.bppt.go.id/index.php/lpnk/56-bioteknologi-dan-farmasi/999-dukungan-inovasi-wujudkan-ketahanan-pangan-di-indonesia
Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Politik
Keanekaragaman Bangsa Indonesia dan Potensi Politik
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Setiap warga negara Indonesia memiliki suku yang berbeda-beda, serta meliliki kekayaan lainnya yang masih terpendam. Menurut antropologi, tidak ada kebudayaan, dan sebaliknya. Kebudayaan hanya mungkin ada di dalam masyarakat. Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan. Oleh karena itu, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung potensi politik yang besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat masih relative rendah dan jumlah masyarakat yang terdidik relative terbatas.
BAB II
PEMBAHASAN
B. ISI
Kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari “buddhi” (budi atau akal). Kebudayaan diartikan sebagai hal –hal yang berkaitan dengan budi dan akal. Sedang dalam bahasa Inggris, kebudayaan dikenal dengan istilah culture yang berasal dari bahasa Latin “colere”, yaitu mengolah, mengerjakan tanah , membalik tanah atau diartikan bertani.
Keberagaman Budaya Indonesia
Salah satu peristiwa yang terjadi pasca pemerintahan orde baru adalah terjadinya berbagai permasalahan sosial yang berujung pada tindak kekerasan berbentuk konflik sara (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan gerakan separatis di beberapa daerah.
Terjadinya konflik sosial di berbagai daerah di Indonesia tersebut menyadarkan masyarakat tentang perlunya melakukan perubahan menuju arah yang lebih baik. Caranya, kita perlu memupuk sikap dan perilaku yang mampu menghargai, memahami, dan peka terhadap potensi kemajemukan, pluralitas bangsa, dalam bidang etnik, agama, dan budaya yang ada di Indonesia.
Potensi Keberagaman Budaya
Hal yang utama dari kekayaan budaya yang kita miliki adalah adanya kesadaran akan adanya bangga akan kebudayaan yang kita miliki serta bagaimana dapat memperkuat budaya nasional sehingga “kesatuan kesadaran“ atau nation bahwa kebudayaan yang berkembang adalah budaya yang berkembang dalam sebuah NKRI sehingga memperkuat integrasi.
Disatu sisi bangsa Indonesia juga mempunyai permasalahan berkaitan dengan keberagaman budaya yaitu adanya konflik yang berlatar belakang perbedaan suku dan agama. Banyak pakar menilai akar masalah konflik ialah kemajemukan masyarakat, atau adanya dominasi budaya masyarakat yang memilki potensi tinggi dalam kehidupan serta adanya ikatan primordialisme baik secara vertikal dan horisontal. Semua perbedaan tersebut menimbulkan prasangka atau kontravensi hingga dapat berakhir dengan konflik.
Sehingga diharapkan mampu meredam konflik dalam segala bidang kehidupan, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya maupun agama dengan menonjolkan kekayaan, potensi-potensi pengembangan, dan kemajuan keanekaragaman kebudayaan yang sejalan dan mendukung berlakunya prinsip demokrasi dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting mengembangkan sikap simpati dan empati yang serta saling menghargai berbagai keberagaman kebudayaan Indonesia dan mampu berorientasi pada pengembangan keberagaman budaya dengan penegakan prinsip-prinsip persamaan.
Dengan semangat kebangsaan kebangsaan yang menghasilkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dimana Indonesia mulai merdeka, maka semangat ini harus tetap dipertahankan dengan semangat persatuan yang esensinya adalah mempertahankan persatuan bangsa dan menjaga wilayah NKRI (Negara Kesatuan Reepublik Indonesia) merupakan Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghenndaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.
Dampak Keberagaman Budaya di Indonesia
Sebelumnya telah dipaparkan mengenai potensi keberagaman budaya di Indonesia. Yang menjadi sebuah pertanyaan besar adalah dampak dari keberagaman budaya bagi integrasi bangsa. Di dalam potensi keberagaman budaya tersebut sebenarnya terkandung potensi disintegrasi, konflik, dan separatisme sebagai dampak dari negara kesatuan yang bersifat multietnik dan struktur masyarakat Indonesia yang majemuk dan plural.
Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia selalu diwarnai oleh gerakan separatisme, seperti gerakan separatis DI/TII dan RMS di Maluku. Gerakan tersebut saat ini juga berlangsung di Provinsi Papua yang dilakukan oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka) di provinsi paling timur di Indonesia tersebut.
Karena struktur sosial budayanya yang sangat kompleks, Indonesia selalu berpotensi menghadapi permasalahan konflik antaretnik, kesenjangan sosial, dan sulitnya terjadi integrasi nasional secara permanen. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan budaya yang mengakibatkan perbedaan dalam cara pandang terhadap kehidupan politik, sosial, dan ekonomi masyarakat.
Menurut Samuel Huntington, Indonesia adalah negara yang mempunyai potensi disintegrasi paling besar setelah Yugoslavia dan Uni Soviet pada akhir abad ke-20. Menurut Clifford Geertz apabila bangsa Indonesia tidak mampu mengelola keanekaragaman etnik, budaya, dan solidaritas etniknya maka Indonesia akan berpotensi pecah menjadi negara-negara kecil. Misalnya, potensi disintegrasi akibat gerakan Organisasi Papua Merdeka yang menginginkan kemerdekaan Provinsi Papua dari Indonesia.
Pola kemajemukan masyarakat Indonesia dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, diferensiasi yang disebabkan oleh perbedaan adat istiadat (custom differentiation) karena adanya perbedaan etnik, budaya, agama, dan bahasa. Kedua, diferensiasi yang disebabkan oleh perbedaan struktural (structural differentiation) yang disebabkan oleh adanya perbedaan kemampuan untuk mengakses potensi ekonomi dan politik antaretnik yang menyebabkan kesenjangan sosial antaretnik.
Salah satu gejala yang selalu muncul dalam masyarakat majemuk adalah terjadinya ethnopolitic conflict berbentuk gerakan separatisme yang dilakukan oleh kelompok etnik tertentu. Etnopolitic conflict dapat dilihat dari terjadinya kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Gerakan perlawanan ini bukan hanya timbul karena didasari oleh adanya ketidakpuasan secara politik masyarakat Aceh yang merasa hak-hak dasarnya selama ini direbut oleh pemerintah pusat. Selama ini rakyat Aceh merasa terpinggirkan untuk mendapatkan akses seluruh kekayaan alam Aceh yang melimpah ditambah adanya sikap primordialisme dan etnosentrisme masyarakat Aceh yang sangat kuat.
Pola etnopolitic conflict dapat terjadi dalam dua dimensi, yaitu pertama, konflik di dalam tingkatan ideologi. Konflik ini terwujud dalam bentuk konflik antara sistem nilai yang dianut oleh pendukung suatu etnik serta menjadi ideologi dari kesatuan sosial. Kedua, konflik yang terjadi dalam tingkatan politik. Konflik ini terjadi dalam bentuk pertentangan dalam pembagian akses politik dan ekonomi yang terbatas dalam masyarakat.
Potensi-potensi konflik tersebut merupakan permasalahan yang ada seiring dengan sifat suku bangsa yang majemuk. Selain itu, pembangunan yang berjalan selama ini menimbulkan dampak berupa terjadinya ketimpangan regional (antara Pulau Jawa dengan luar Jawa), sektoral (antara sektor industri dengan sektor pertanian), antarras (antara pribumi dan nonpribumi), dan antarlapisan (antara golongan kaya dengan golongan miskin).
BAB III
PENUTUP
C. KESIMPULAN
Setiap warga Indonesia wajib ikut serta melestarikan berbagai keanekaragaam suku bangsa yang terdiri dari ras, bahasa, budaya, adat istiadat, agama serta kepercayaan. Warisan dari para leluhur ini, wajib kita lestarikan dan lindungi agar tetap tidak pudar atau pun lupa akan kekayaan Indonesia yang kita miliki sekarang.
SUMBER :
· Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Universitas Mercu Buana, Srijanti, A. Rahman H. I, Purwanto S. K.
· http://antropologi.yahubs.com/antropologi/keragamana-budaya-indonesia/
· http://sayyidanchiam.blogspot.com/2012/10/makalah-keanekaragaman-bangsa-indonesia.html
hak dan kewajiban warga negara
KATA PENGANTAR Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak, pengetian kewajiban, pengertian warga negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang. Bekasi, 02 april 2013
DAFTAR ISI Kata Pengantar………………………………..……………………………………i Daftar Isi…………………………………………………………………………..ii Bab I : A) Pendahuluan……………………………………………………………1 B) Tujuan Penulisan……………………………………………………….1 C) Rumusan Masalah……………………………………………………...2 D) Sistematika Penulisan………………………………………………….2 Bab II : Pembahasan A) Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara…..……………...........3 1) Pengertian Hak …………..…………...…………………...………3 2) Pengertian Kewajiban …………..…....…………………...………3 3) Pengertian Warga Negara..…………...…………………...………3 B) Asas Kewarganegaraan………………………..………………………4 C) Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945...….7 Bab III : Penutup A) Kesimpulan…………………………………………………………....9 B) Saran………………………………………………………………….10 Referensi…………………………………………………………………………11
BAB I
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang? Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri. Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
B. TUJUAN PENULISAN Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah: 1. Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat. 2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945. 3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. RUMUSAN MASALAH Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut: 1. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara? 2. Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia? 3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat? 4. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban WNRI?
D. SISTEMATIKA PENULISAN Makalah ini disusun dengna sistematika pembahasan yang meliputi: BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah, tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisan; BAB II : PEMBAHASAN Membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat yang meliputi: Pengertian Hak, Pengertian Kewajiban, Pengertian Warga Negara, Asas Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945. BAB II : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
A. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA 1) Pengertian Hak Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2) Pengertian Kewajiban Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3) Pengertian Warga Negara Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
B. ASAS KEWARGANEGARAAN
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu: 1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu: a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan. b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut. Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam: - Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif); - Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain. Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu: (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan: Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia. b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun. c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI. d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya. e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya. f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui. g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya. h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui. i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu. j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini. Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh: a) Karena kelahiran; b) Karena pengangkatan; c) Karena dikabulkan permohonan; d) Karena pewarganegaraan; e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan; f) Karena turut ayah/ibunya; g) Karena pernyataan.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e. Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya. Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan. C. HAK DAN KEWAJIBAN WNRI BERDASARKAN UUD 1945
• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945, Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. • Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa • Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil. Hak Warga Negara Indonesia : - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1) - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1). - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1). Kewajiban Warga Negara Indonesia : - Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. - Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. - Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain - Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” - Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA : 1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role). 2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.
BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini. Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu: 1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu: a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. 2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain. Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut: Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:. Pasal 27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
B. SARAN Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
REFERENSI Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar) Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007. Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma: Yogyakarta 2007.
sumber : http://www.infid.org/newinfid/files/penggusurandki.pdfhttp://netsains.com/2009/07/mengembalikan-hak-hak-warga-negara/ , http://heyratna.wordpress.com/2010/03/07/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-dengan-uud-45/ http://one.indoskripsi.com/node/3291
Diposkan oleh Belajar Bersama di 08.19
Minggu, 17 Maret 2013
psikoterapi dan konseling
1. Jelaskan pengertian psikoterapi!
Psikoterapi bila dilihat secara etimologis mempunyai arti sederhan, yakni “psyche” yang artinya jelas, yaitu ‘mind’ atau sederhananya : jiwa dan “therapy” dari Bahasa Yunani yang berarti “merawat” atau “mengasuh”, sehingga psikoterapi dalam arti sempitnya adalah “perawatan terhadap terhadap aspek kejiwaan” seseorang.
2. Sebutkan dan jelaskan tujuan psikoterapi!
- Tujuan psikoterapi dengan pendekatan psikodinamik menurut Ivey, et al (1987) membuat sesuatu yang tidak sadar menjadi sesuatu yang disadari. Rekonstruksi kepribadiannya dilakukan terhadap kejadian-kejadian yang sudah lewat dan menyusun sintesis yang baru dari konflik-konflik yang lama.
- Tujuan psikoterapi dengan pendekatan psikoanalisis menurut corey (1991) membuat sesuatu yang tidak sadar menjadi sesuatu yang disadari. Membuat klien dalam menghidupkan kembali pengalaman-pengalaman yang sudah lewat dan bekerja melalui konflik-konflik yang ditekan melalui pemahaan intelektual.
- Tujuan psikoterapi dengan pendekatan Rogerian, terpusat pada peribadi, menurut Ivey, et al ( 1987) untuk memberikan jalan terhadap potensi yang dimiliki seseorang menemukan sendiri arahnya secara wajar dan menemukan dirinya sendiri secara nyata atau ideal dan mengeksplorasi emosi yang majemuk serta memberikan memberikan jalan bagi pertumbuhan dirinya yang unik.
- Tujuan psikoterapi dengan pendekatan behavioristik, dijelaskan oleh Ivey, et al (1987) untuk menghilangkan kesalahan dalam belajar dan berperilaku dan untuk menggati dangan pola-pola perilaku yang lebih bisa menyesuaikan. Arah perubahan perilaku yang khusus ditentukan oleh klien.
3. Sebutkan dan jelaskan unsur psikoterapi!
Macam-macam psikoterapi menurut Nurhayati (2011):
1. Terapi Aqua Energetic
Terapi aqua energetic adalah sebuah terapi yang menggunakan pemanfaatan tenaga air yang biasanya dilakukan dalam bentuk terapi kelompok.
Proses terapi ini untuk memfasilitasi sekelompok orang yang melakukan relaksasi dari sekelompok ketegangan otot kronis dengan cara memperbaiki proses pernafasan secara alami, dalam sebuah kolam yang disesuaikan dengan temperature tubuh. Lingkungan kolam yang hangat memudahkan pengurangan maupun pelepasan tekanan emosi dan kejadian-kejadian traumatik seseorang untuk meningkatkan personalitas yang sehat.
2. Terapi Covert Conditioning
Terapi covert conditioning adalah sebuah terapi dengan proses pengkondisian yang tersembunyi dimana klien diminta untuk membayangkan tentang tingkah laku yang dianggap tidak menyenangkan.
3. Terapi Focusing
Terapi focusing adalah suatu jenis introspeksi khusus dengan cara ,memusatkan pikiran dan perhatian, baik dengan pikiran yang rendah maupun yang lebih kompleks dan abstrak. Dalam focusing seseorang tidak memikirkan tentang suatu permasalahan atau menganalisanya, tapi dia merasakannya secara tiba-tiba.
4. Terapi Multimodal
Terapi multimodal adalah suatu pendekatan psikoterapi yang komprehensif yang mencakup tujuh modalitas interaksi yang dapat mempengaruhi pola sikap hidup manusia yang terdiri dari: Behaviour (B), Affect (A), Sensation (S), Imagery (I), Cognition (C),Interpersonal Relationships (I), dan Drugs (D) atau faktor biologis. Teknik ini menggunakan suatu perspektif pembelajaran sosial yang luas untuk mencatat perkembangan dan perubahan pribadi.
5. Terapi poetry
Poetry therapy adalah salah satu terapi yang menggunakan sebuah puisi dalam pengobatan. Proses pengobatan ini bisa dilakukan secara individual maupun kelompok. Puisi berdasarkan pengalaman pengobatan adalah sebbuah fenomena yang bersifat tidak tetap dan metode tambahan yang digunakan sebagai pelengkap pada psikoterapi pada umumnya.
6. Terapi Feminis
Yang melatar belakangi terapi ini adalah survey yang pernah dilakukan oleh APA (American Psychological Association) membenarkan adanya bias gender dalam penggunaan psikoterapi, yaitu:
a. Terapis memelihara paradigma tradisional terhadap peran domestik perempuan.
b. Klien perempuan tidak mendapatkan penghargaan secara moral oleh terapis, dan terapis membatasi harapan klien perempuan untuk menggali potensi-potensi mereka.
c. Terapis cenderung memegang teguh konses psikoanalisis Freudian yang berkaitan dengan peran seks yang disosialisasikan dalam keluarga.
d. Terapis menempatkan klien perempuan sebagai objek seks sehingga dalam batas-batas tertentu masih mengindikasikan pelecehan peran perempuan.
4. Sebutkan dan jelaskan perbedaan antara psikoterapi dengan konseling!
1) Konseling dan psikoterapi dapat dipandang berbeda lingkup pengertian antara keduanya. Istilah “psikoterapi” mengandung arti ganda. Pada satu segi, ia menunjuk pada sesuatu yang jelas, yaitu satu segi, ia menunjuk pada seuatu yang jelas, yaitu satu bentuk terapi psikologis
2) Konseling lebih berfokus pada konseren, ikhwal, masalah, pengembangan-pendidikan-pencegahan. Sedangkan psikoterapi lebih memfokus pada konseren atau masalah penyembuhan-penyesuaian-pengobatan.
3) Konseling dijalankan atas dasar ( atau dijiwai oleh) filsafah atau pandangan terhadap manusia, sedangkan psikoterapi dijalankan berdasarkan ilmu atau teori kepribadian dan psikopatologi.
4) Konseling dan psikoterapi berbeda tujuan dan cara mencapai tujuan masing-masing.
5. jelaskan mengenai pendekatan psikoterapi terhadap mental illnes!
Ada 5 pendekatan metode psikologi yang bisa digunakan terapi dalam ilmu psikoterapi. Yaitu :
- Psikoanalisis dan Psikodinamika
Melakukan pendekatan dengan mengetahui permasalahannya di alam bawah sadar si klien. Tujuannya agar si pasien dapat menemukan penyebab masalahnya di alam bawah sadar dan mencari solusi yang terbaik. Metode psikoterapi yang termasuk dalam psikodinamika diantaranya adalah ego state therapy, part therapy, free association dan lain – lain.
- Behavior Therapy
Pendekatan yang berfokus pada hokum pembelajaran, yang dimana perilaku seseorang dipengaruhi oleh proses belajar. Intinya adalah manusia bertindak secara otomatis karena membentuk asosiasi. Sebagai contoh seseorang fobia tikus, perilaku ini jika ditelusuri lebih dalam disebabkan ketika subjek masih kecil sering melihat orang lain ketakutan jika bertemu tikus jadi perilaku takut akan tikus terbawa oleh subjek.
- Terapi Kognitif
Pendekatan yang berfokus pada perilaku manusia yang dipengaruhi oleh pikirannya. Tujuannya adalah mengubah pola piker dengan cara meningkatkan kesadaran rasional. Metode psikoterapi yang termasuk dalam kognitif diantaranya adalah Rational emotive therapy, Cognitive analytic therapy, Guided discovery dan lain – lain.
- Terapi Humanistic
Pendekatan yang menjelaskan bahwa manusia itu memiliki kepribadian yang unik sehingga bisa dibilang manusia itu sendiri bisa menyelesaikan masalahnya karena tiap manusia memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan hidupnya. Psikoterapi dalam terapi humanistic lebih cenderung pada memunculkan kesadaran klien untuk melakukan perubahan dalam dirinya. Metode psikoterapi yang termasuk dalam humanistic adalah gestalt, sensitivity training, existential psychotherapy dan lain – lain.
- Integrative Therapy
Gabungan dari beberapa terapi karena klien tidak bisa ditolong dengan 1 terapi.
6. Sebutkan dan jelaskan bentuk utama terapi!
A. Terapi supportive
Suatu terapi yang tidak merawat atau memperbaiki kondisi yang mendasarinya, melainkan meningkatkan kenyamanan pasien.
B. Penyembuhan Reedukatif (Reeducative Therapy)
Suatu metode pnyembuhan yang mempunyai bertujuan untuk mengusahakan penyesuaian kembali, perubahan atau modifikasi sasaran/tujuan hidup, dan untuk menghidupkan kembali potensi.
C. Penyembuhan Rekonstruktif (Reconstructive Therapy)
Penyembuhan rekonstruktif mempunyai tujuan untuk menimbulkan pemahaman terhadap konflik yang tidak disadari agar terjadi perubahan struktur karakter dan untuk perluasan pertunbuhan kepribadian dengan mengembangkan potensi.
Referensi:
Nelson-Jones, R. (2011). Teori dan praktik konseling dan terapi. Translation from english language edtion: Theory and practice counceling and therapy. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nurhayati, Eti. (2011). Bimbingan, konseling, & psikoterapi inovatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prof. Dr. Singgih D. Gunarsa. (2004). Konseling dan psikoterapi. Jakarta: PT. Bpk Gunung Mulia.
Rabu, 25 April 2012
Rogers
Pendapat rogers : memahami dan menjelaskan teori kepribadian sehat menurut rogers, yang meliputi
1. Perkembangan kepribadian atau “self”
Menurut Rogers, pribadi yang sehat muncul dari aktualisasi diri seseorang dalam kehidupannya. Pengalaman - pengalaman yang telah terjadi memotivasi diri untuk menjadi pribadi yang lebih sehat dari sebelumnya. Perkembangan aktualisasis diri berubah sejalan dengan semakin bertambahnya umur sebagai akibat dari perkembangan biologik dan belajar. Konsep self menggambarkan konsepsi mengenai dirinya sendiri, ciri-ciri yang dianggapnya menjadi bagian dari dirinya.
2. Peranan positive regard dalam pembentukn kepribadian individu
Kebutuhan tersebut disebut “need for positive regard”
Kebutuhan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu :
1. conditional positive regard (bersyarat),
2. unconditional positive regard (tak bersyarat).
Contohnya, seorang atlet cilik yang ingin selalu diperhatikan oleh orangtunya dan pelatihnya dan selalu ingin dipuji akan prestasinya yang selama ini ia gapai.
3. Ciri-ciri orang yang berfungsi sepenuhnya
Pribadi yang berfungsi sepenuhnya adalah pribadi yang mengalami pengharagaan positif tak bersyarat. Karena ini penting, dihargai, diterima, disayangi, dicintai sebagai seseorang yang berarti tentu akan menerima dengan penuh kepercayaan
Daftar pustaka:
Suryabrata Sumadi, B.A., M.A., Ed.S., Ph.D. Psikologi Kepribadian. PT Raja Grafindopersada. Jakarta. 2008
Hall S. Calvin & Lindzey Gardner. Teori-teori psikodinamik (klinis). KANISIUS (Anggota IKAPI). Yogyakarta. 1993
Kamis, 22 Maret 2012
Konsep sehat dan sejarah perkembangan kesehatan mental
1. Tuliskan konsep sehat itu apa dan jelaskan dimensinya! Fisik, emosi, spiritual, sosial, dan intelektual.
2. Jelaskan mengenai sejarah perkembangan kesehatan mental
JAWAB!!!
1. Apakah kesehatan memang bisa dimengerti secara sederhana, yaitu sebagai suatu keadaan tidak adanya penyakit? Tampaknya memang demikian. Buku teks klasik Harrison‘s Principles of Internal Medicine yang memuat kompodiem mengenai penyakit, tidak pernah memuat petunjuk-petunjuk untuk memulihkan dan menjaga kesehatan. Buku ini memuat deskripsi bagaimana mengobatin penyakit-penyakit tertentu. Sehat dan kesehatan tidak pernah dibahas secara eksplisit sehingga istilah kesehatan bahkan tidak tercantum di dalam indeks buku teersebut (Joesoef, 1990 ). Freund (1991) dengan mengutip the International Dictionary of Medicine and Biology, mendifisinikan kesehatan sebagai “suatu kondisi yang dalam keadaan baik dari suatu organisme atau bagiannya, dan dicirikan oleh fungsi yang normal dan tidak adanya penyakit”, juga sampai pada kesimpulan mengenai kesehatan sebagai suatu keadaan tidak adanya penyakit sebagai salah satu ciri kalau organisme disebut sehat. Sekali lagi, pemahaman mengenai kesehatan umumnya masih berfokus pada masalah fisik dan bertitik tolak pada masalah ada tidaknya penyakit.
Seseorang yang memiliki fisik sempurna dapat dikatakan sehat karena tidak terdapat kekurangan didalam tubuhnya. Orang yang memiliki fisik sempurna seharusnya lebih bersyukur karena ia diciptakan lebih baik daripada orang-orang yang tidak memiliki kondisi fisik yang sempurna. Orang yang sehatpun dalam tingkatan emosi cenderung normal. Bisa mengungkapkan emosinya secara baik, misalnya saat sedang bahagia ia tersenyum dan saat sedang bersedih ia menangis. Dalam hal sosialpun ia bisa berinteraksi dengan, bersahabat, percaya diri dan banyak mempunyai teman. Tidak ketinggalan dalam hal spiritual, ia memiliki kesadaran diri yang tinggi, seperti bagaimana menghadapi orang lain yang tentunya memiliki sifat yang berbeda, bagaimana bertindak dalam segala hal, dan lain-lain. Yang terakhir adalah intelektual. Seseorang yang sehat biasanya memiliki intelektual yang tinggi, berpengetahuan luas, selalu ingin tahu dan tidak pernah berhenti mencoba.
2. Sejarah kesehatan mental tidaklah sejelas sejarah ilmu kedokteran. Ini terutama kerena masalah metal bukan merupakan masalah fisik yang dengan mudah dapat dimatikan dan dilahirkan. Berbeda dengan gengguan fisik yang dapat dengan relatif mudah dideteksi, orang yang mengalami gangguan kesehatan mental sering sekali tidak terdeteksi. Sekalipun oleh anggota keluarga sendiri. Hal ini lebih karena mereka sehari-hari hidup bersama-sama sehingga tingkah laku- tingkah laku yang mengindikasikan gangguan mental, dianggap hal yang biasa, bukan sebagai gangguan.
Khusus untuk msyarakat Indonesia, masalah kesehatan mental saat ini belum begitu mendapat perhatian yang serius. Krisis yang saat ini melanda membuat perhatian terhadap kesehatan mental kurang berfikir, kurang memperhatikan hal-hal preventif untuk menjaga mental supaya tetap sehat. Tingkat pendidikan yang beragam dan terbatasnya pengetahuan mengenai perilaku manusia turut
Membawa dampak kurangnya kepekaan masyarakat terhadap anggotanya yang mestinya mandapat pertolongan di bidang kesehatan mental. Faktor budaya pun seringkali membuat masyarakat memiliki pandangan yang beragam mengenai penderita gangguan mental. Oleh karena itu, berikut disajikan sejarah mengenai perkembangan kesehatan mental, terutama di Amerika dan Eropa. Semoga uraian sejarah berikut dapat menjadi referensi berbagai pandangan mengenai kesehatan mental yang saat ini ada di Indonesia.
Daftar pustaka:
Siswanto, S,psi. Msi. 2007. Kesehatan mental. Yoryakarta: andi
Yustinus, Drs, Msc.OFM.1991. Psikologi pertumbuhan. Yogyakarta: kanisus.
Supratiknya, a, Dr. 1993. Teori-teori Psikodinamik (klinis). Yogyakarta. Kanisus.
2. Jelaskan mengenai sejarah perkembangan kesehatan mental
JAWAB!!!
1. Apakah kesehatan memang bisa dimengerti secara sederhana, yaitu sebagai suatu keadaan tidak adanya penyakit? Tampaknya memang demikian. Buku teks klasik Harrison‘s Principles of Internal Medicine yang memuat kompodiem mengenai penyakit, tidak pernah memuat petunjuk-petunjuk untuk memulihkan dan menjaga kesehatan. Buku ini memuat deskripsi bagaimana mengobatin penyakit-penyakit tertentu. Sehat dan kesehatan tidak pernah dibahas secara eksplisit sehingga istilah kesehatan bahkan tidak tercantum di dalam indeks buku teersebut (Joesoef, 1990 ). Freund (1991) dengan mengutip the International Dictionary of Medicine and Biology, mendifisinikan kesehatan sebagai “suatu kondisi yang dalam keadaan baik dari suatu organisme atau bagiannya, dan dicirikan oleh fungsi yang normal dan tidak adanya penyakit”, juga sampai pada kesimpulan mengenai kesehatan sebagai suatu keadaan tidak adanya penyakit sebagai salah satu ciri kalau organisme disebut sehat. Sekali lagi, pemahaman mengenai kesehatan umumnya masih berfokus pada masalah fisik dan bertitik tolak pada masalah ada tidaknya penyakit.
Seseorang yang memiliki fisik sempurna dapat dikatakan sehat karena tidak terdapat kekurangan didalam tubuhnya. Orang yang memiliki fisik sempurna seharusnya lebih bersyukur karena ia diciptakan lebih baik daripada orang-orang yang tidak memiliki kondisi fisik yang sempurna. Orang yang sehatpun dalam tingkatan emosi cenderung normal. Bisa mengungkapkan emosinya secara baik, misalnya saat sedang bahagia ia tersenyum dan saat sedang bersedih ia menangis. Dalam hal sosialpun ia bisa berinteraksi dengan, bersahabat, percaya diri dan banyak mempunyai teman. Tidak ketinggalan dalam hal spiritual, ia memiliki kesadaran diri yang tinggi, seperti bagaimana menghadapi orang lain yang tentunya memiliki sifat yang berbeda, bagaimana bertindak dalam segala hal, dan lain-lain. Yang terakhir adalah intelektual. Seseorang yang sehat biasanya memiliki intelektual yang tinggi, berpengetahuan luas, selalu ingin tahu dan tidak pernah berhenti mencoba.
2. Sejarah kesehatan mental tidaklah sejelas sejarah ilmu kedokteran. Ini terutama kerena masalah metal bukan merupakan masalah fisik yang dengan mudah dapat dimatikan dan dilahirkan. Berbeda dengan gengguan fisik yang dapat dengan relatif mudah dideteksi, orang yang mengalami gangguan kesehatan mental sering sekali tidak terdeteksi. Sekalipun oleh anggota keluarga sendiri. Hal ini lebih karena mereka sehari-hari hidup bersama-sama sehingga tingkah laku- tingkah laku yang mengindikasikan gangguan mental, dianggap hal yang biasa, bukan sebagai gangguan.
Khusus untuk msyarakat Indonesia, masalah kesehatan mental saat ini belum begitu mendapat perhatian yang serius. Krisis yang saat ini melanda membuat perhatian terhadap kesehatan mental kurang berfikir, kurang memperhatikan hal-hal preventif untuk menjaga mental supaya tetap sehat. Tingkat pendidikan yang beragam dan terbatasnya pengetahuan mengenai perilaku manusia turut
Membawa dampak kurangnya kepekaan masyarakat terhadap anggotanya yang mestinya mandapat pertolongan di bidang kesehatan mental. Faktor budaya pun seringkali membuat masyarakat memiliki pandangan yang beragam mengenai penderita gangguan mental. Oleh karena itu, berikut disajikan sejarah mengenai perkembangan kesehatan mental, terutama di Amerika dan Eropa. Semoga uraian sejarah berikut dapat menjadi referensi berbagai pandangan mengenai kesehatan mental yang saat ini ada di Indonesia.
Daftar pustaka:
Siswanto, S,psi. Msi. 2007. Kesehatan mental. Yoryakarta: andi
Yustinus, Drs, Msc.OFM.1991. Psikologi pertumbuhan. Yogyakarta: kanisus.
Supratiknya, a, Dr. 1993. Teori-teori Psikodinamik (klinis). Yogyakarta. Kanisus.
Langganan:
Postingan (Atom)